Oleh:
Muhammad Wasitho, Lc
Agama Islam adalah satu-satunya
agama yang syari’atnya sangat mulia dan sempurna karena mengatur segala aspek
kehidupan manusia. Demikian pula rasulnya, Nabi Muhammad shallallahu
alaihi wasallam merupakan manusia yang sangat terpuji dan suri teladan
terbaik serta pembawa rahmat bagi alam semesta.
Diantara bukti kesempurnaan agama
Islam dan rahmatnya bagi alam semesta ialah syariatnya menganjurkan kepada
umatnya agar bekerja dan berbisnis dengan jalan yang benar dan menjauhi segala
hal yang dilarang oleh Allah dan rasul-Nya. Karena tiada suatu perkara pun yang
dilarang oleh Allah dan rasul-Nya melainkan perkara tersebut akan mendatangkan
bencana dan mudharat bagi para pelakunya.
Di dalam banyak dalil syar’i,
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memberikan bimbingan dan
motivasi bagi umatnya secara umum dan bagi para pedagang secara khusus serta
menetapkan kaedah-kaedah bagaimana mereka berinteraksi dan berbisnis yang
benar sehingga apa yang mereka kerjakan dan penghasilan yang mereka dapatkan
itu benar-benar mendatangkan keridhoan dari Allah dan keberkahan yang ada pada
umur dan rezki mereka.
Diantara dalil syar’i yang
menunjukkan keutamaan berdagang dan adanya bimbingan dan motivasi yang
diberikan oleh nabi shallallahu alaihi wasallam kepada umatnya agar
semangat dalam bekerja dan berdagang ialah sebagaimana hadits-hadits berikut
ini:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ
خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ
– عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
1.Dari Al-Miqdam radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang
dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Daud
‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” [HR.
Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730
no.2072]
ما كسب الرجل كسباً أطيب من عمل يده،
وما أنفق الرجل على نفسه وأهله وولده وخادمه فهو صدقة
2.Dan di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu
alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang memperoleh suatu
penghasilan yang lebih baik dari jerih payah tangannya sendiri. Dan tidaklah
seseorang menafkahi dirinya, istrinya, anaknya dan pembantunya melainkan ia
dihitung sebagai shodaqoh.” [HR. Ibnu Majah di dalam As-Sunan, Kitab
At-Tijaroot Bab Al-Hatstsu ‘Ala Al-Makasibi, no.2129. al-Kanani berkata, ‘Sanadnya
Hasan’, Lihat Mishbah Az-Zujajah III/5]
عن أبي سعيد عن النبي -صلى الله عليه
وسلم- قال: (التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء)
3.Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Pedagang yang
senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang selalu
jujur dan orang-orang yang mati syahid.” [HR. Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ Bab
Ma Ja-a Fit Tijaroti no. 1130]
عن معاذ بن جبل قال: قال رسول الله
-صلى الله عليه وسلم-: (إن أطيب الكسب كسب التجار الذي إذا حدثوا لم يكذبوا و إذا
ائتمنوا لم يخونوا و إذا وعدوا لم يخلفوا و إذا اشتروا لم يذموا و إذا باعوا لم
يطروا و إذا كان عليهم لم يمطلوا و إذا كان لهم لم يعسروا).
4. Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana
apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila
berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual
tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda
pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang
kesulitan.” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab
Hifzhu Al-Lisan IV/221]
عن رافع بن خديج قال: قيل: يا رسول
الله أي الكسب أطيب؟ قال: (عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور)
5.Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Ada seseorang bertanya, “Penghasilan apakah yang paling
baik, Wahai Rasulullah?” Beliau jawab: “Penghasilan seseorang dari jerih payah
tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.” [HR. Ahmad di
dalam Al-Musnad no.16628]
6.Dan sejarah
kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menunjukkan bahwa
beliau dan sebagian para sahabatnya adalah para pedagang professional.
Dari beberapa dalil yang telah lalu,
kita dapat mengetahui bahwa pada dasarnya Berdagang merupakan salah satu
pekerjaan yang sangat mulia selagi dijalankan sesuai dengan aturan dan tidak
melanggar batas-batas syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya
di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah.
Setiap pelaku bisnis dapat
dipastikan tidak ada yang ingin rugi dalam bisnisnya. Semuanya berusaha keras
dan berjuang untuk memperoleh keuntungan. Tetapi ingat bahwa keuntungan yang diperoleh
haruslah melalui cara-cara yang baik dan halal. Bukan dengan cara-cara yang
bertentangan dengan aturan-aturan syari’at dalam wilayah bisnis. Janganlah
ambisi untuk member harta dunia sebanyak-banyaknya membuatnya menghalalkan
segala cara tanpa mempedulikan halal dan haramnya. Sebab apabila pelaku bisnis
berbuat demikian, maka bisa saja usaha bisnisnya yang merupakan profesi mulia
ini menjadi petaka dan madharat bagi kehidupannya di dunia dan akhirat. Apalagi
di sana terdapat beberapa hadits dari nabi shallallahu alaihi wasallam
yang menunjukkan celaan bagi sebagian para pedagang atau pelaku bisnis.
Diantaranya adalah sabda beliau:
(إن التجار يبعثون يوم القيامة فجارا إلا من
اتقى الله وبر وصدق)
“Sesungguhnya para pedagang
(pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali
pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” [HR. Tirmidzi,
Kitab Al-Buyu’ Bab Ma Ja-a Fi At-Tujjar no.1131]
Oleh karena itu, dalam pembahasan
ini kami akan menyebutkan dan menjelaskan beberapa perkara yang menyebabkan
suatu bisnis atau perdagangan menjadi bencana dan petaka bagi para pelakunya di
dalam kehidupannya di dunia maupun akhirat. Tujuannya agar kita semua dan para
pedagang (bisnisman) khususnya mengetahui dan mewaspadainya sehingga selamat
dan tidak terjerumus ke dalam perkara-perkara tersebut. Apalagi kita hidup di
zaman yang mana profesi-profesi haram atau praktek-praktek haram yang ada di
dalam dunia bisnis telah begitu banyak dan merajalela. Belum lagi sebagian
pelaku bisnis tidak mempedulikan masalah halal dan haram dalam menempuh jalan
untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Hal ini persis sebagaimana dikabarkan
oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam haditsnya:
يَأْتِى عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ ، لاَ
يُبَالِى الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلاَلِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan
datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli darimana mereka
mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram.” [HR. Bukhari - Al Fath
IV/296 nomor.2059]
Apa yang
dimaksud dengan Bisnis Pembawa Petaka?
Yang kami maksudkan dengan Bisnis
Pembawa Petaka ialah segala macam usaha atau bentuk bisnis apapun yang
dijalankan oleh seorang bisnisman (pengusaha) namun menimbulkan dosa dan
menyebabkan pelakunya terancam dengan azab Allah baik itu berupa laknat,
siksaan, berkurang atau hilangnya berkah pada rezki dan umur, terjadinya
kerugian dan kebangkrutan di dunia maupun akhirat.
Termasuk dalam makna Bisnis
Pembawa Petaka juga ialah segala sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
para pelaku bisnis namun menimbulkan persengketaan dan permusuhan diantara
mereka, berkurang atau hilangnya kepercayaan dan minat konsumen (pelanggan)
terhadap barang dagangan atau jasa yang mereka tawarkan atau terhadap pelaku
bisnis itu sendiri. Sehingga hal ini mengakibatkan usaha bisnisnya rugi dan
bangkrut. Meskipun kita meyakini bahwa ini semua terjadi berdasarkan apa yang
telah Allah takdirkan di dalam Lauhul Mahfuzh akan tetapi kita juga meyakini
bahwa Allah Ta’ala senantiasa mengaitkan segala sebab dengan musababnya. Allah
Ta’ala berfirman:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ
فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan musibah apapun yang menimpa
kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri.” [QS. Asy-Syuura: 30]
Dan Dia berfirman pula:
وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ
فَمِنْ نَفْسِكَ
“Dan keburukan apapun yang
menimpamu, itu dari (kesalahan) dirimu sendiri.” [QS, An-Nisa’: 79]
Beberapa
Bentuk Bisnis Pembawa Petaka:
Pertama: Segala usaha dan bisnis apa
saja yang sumber modalnya dari harta ribawi.
Kalau kita perhatikan para pelaku
bisnis di sekitar kita dari kelas menengah ke atas ataupun menengah ke bawah,
maka kita akan dapatkan dengan mudah sebagian atau kebanyakan dari mereka tidak
lepas dari riba sebagai modal pokok atau modal tambahan bagi usahanya. Bahkan
yang lebih menyedihkan dan mengherankan lagi, penulis pernah mendengar langsung
pernyataan dari beberapa pengusaha muslim secara terang-terangan tanpa merasa
malu dan takut akan akibat buruk yang ditimbulkannya bahwa mereka tidak akan
mampu hidup dan tidak akan bisa menjalankan bisnisnya tanpa ditopang dengan
modal riba. Wallahu al-musta’an. Mereka seakan-akan lupa atau tidak
mengetahui bahwa mereka memiliki Rabb sang Pemberi rezki dan Dzat yang
menghidupkan dan mematikan siapapun yang dikehendaki-Nya dari para hamba-Nya.
Padahal kalau kita mau kembali
kepada ajaran agama Islam yang sebenarnya, maka kita akan dapatkan banyak dalil
syar’I dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menerangkan secara jelas dan
gamblang akan haramnya riba, dan bahayanya yang sangat besar di dunia dan
akhirat bagi siapa saja yang bermuamalah dengannya.
Diantara dalil yang menjelaskan
haramnya riba dan bahayanya adalah sebagai berikut:
1.Firman Allah Ta’ala:
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [QS. Al-Baqarah: 275]
Ayat ini menjelaskan kepada kita
bahwa pelaku riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam
keadaan seperti orang gila. Dan dijelaskan pula di dalamnya bahwa riba hukumnya
haram.
2. firman-Nya pula:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan shodaqoh. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran dan selalu berbuat dosa.” [QS. Al-Baqarah: 276]
Ayat ini merupakan peringatan keras
dari Allah bahwasanya Dia tidak akan memberikan berkah pada harta riba, dan
bahkan Dia akan memusnahkan dan membinasakan riba dan pelakunya. Dan benarlah
apa yang difirmankan Allah Ta’ala:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah.” [QS. Ar-Ruum: 39]
Ayat yang mulia ini menguatkan dan
membenarkan apa yang sedang kita saksikan pada zaman sekarang ini, berapa
banyak perusahaan dan bank baik yang berskala internasional atau daerah yang
menjadi bangkrut karena sebab riba. Berapa banyak keluarga yang berantakan
karena sebab riba. Berapa banyak pengusaha-pengusaha besar dan kecil yang
gulung tikar usahanya. Berapa banyak pedagang-pedagang muslim yang rusak persahabatannya
dan berubah menjadi permusuhan dan kebencian diantara mereka karena sebab riba.
Dan berapa banyak pedagang-pedagang yang disita perusahaannya, kendaraannya dan
bahkan rumah tempat tinggalnya karena terlilit hutang dan tidak mampu
melunasinya karena terjerat riba.
3. Dari Jabir radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat
orang yang memakan (mengambil) riba, yang member riba, yang menulis
(transaksi)nya, dan dua orang yang menjadi saksinya, dan beliau bersabda:
“Mereka semua kedudukannya sama saja.” [HR. Muslim III/1218 nomor.1597]
Hadits ini menunjukkan kepada kita
bahwa siapa saja yang berinteraksi dengan riba baik itu sebagai pedagang,
pembeli, pemberi hutang, peminjam hutang, atau selainnya, mereka semua terkena
laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan arti laknat
ialah diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan-Nya.
4.Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam menceritakan
bahwasanya beliau didatangi oleh dua malaikat lalu mereka berkata, “Marilah
ikut bersama kami, hingga akhirnya dua malaikat itu membawa beliau ke sebuah
sungai darah. Di dalam sungai tersebut ada seorang yang sedang berenang.
Sementara itu di tepi sungai ada seseorang yang menghadap ke bebatuan dan ia
memandang kea rah orang yang sedang berenang di tengah sungai. Jika orang yang
di tengah sungai itu ingin keluar darinya, maka laki-laki yang berada di tepi
sungai itu melempari mulutnya dengan batu, sehingga ia kembali lagi ke
tempatnya semula. Lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: “Aku
bertanya kepada dua malaikat tentang orang yang berada di tengah sungai darah
itu, maka mereka menjawab, “Adapun orang yang engkau datangi tadi yang sedang
berenang di sungai darah lalu mulutnya disumpal dengan batu maka dia adalah
pemakan riba.” [HR. Bukhari II/734 nomor.1979]
Hadits ini menjelaskan bahwa pelaku
(pemakan) riba diazab oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya
disumpal dengan bebatuan. Setiap kali ia akan keluar dari sungai tersebut maka
dikembalikan lagi ke dalamnya, dan demikian seterusnya. Sementara di dunia dia
mengira bahwa dirinya hidup dalam kemewahan dan kenikmatan.
5. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya beliau
bersabda:
ما أحد
أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة
“Tidaklah seseorang memperbanyak
(hartanya) dari riba melainkan akibatnya akan menjadi sedikit.” [HR. Ibnu
Majah II/765 nomor.2279. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata di dalam
Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir V/120: “Hadits ini shahih.”]
Hadits ini maknanya sejalan dengan
firman Allah Ta’ala (artinya): “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan
sedekah.” [QS. Al-Baqarah: 276]
Hadits ini juga merupakan peringatan
keras bagi para pelaku riba, bahwasanya harta riba meskipun banyak dan
berlimpah pada suatu waktu akan tetapi akan berakhir dan berujung pada
kehancuran dan kebinasaan. Hal ini dapat kita saksikan sendiri dalam realita
kehidupan masyarakat di sekeliling kita, bahwa orang-orang yang berinteraksi
dengan riba akan selalu diberi cobaan oleh Allah dengan dijauhkan dan
dihilangkannya berkah dari umur dan harta benda yang mereka miliki. Allah
Ta’ala senantiasa menguji mereka dengan beraneka ragam ujian, seperti
ditimpakannya musibah, kegagalan, kebangkrutan, penyakit dan kecelakaan
sehingga mereka menghabiskan harta benda mereka tersebut untuk keperluan itu.
Mereka tidak merasakan nikmatnya harta benda yang mereka miliki dan kumpulkan
sekian waktu yang cukup lama, atau bahkan mereka mengalami kerugian dan
kebangkrutan dalam bisnisnya, atau Allah Ta’ala sengaja menunda azab-Nya kepada
mereka hingga terjadinya hari kiamat. Dan sudah barang tentu azab pada hari
kiamat itu jauh lebih keras dan pedih disbanding azab di dunia.
6.Diriwayatkan dari Abdullah bin
Hanzholah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang jenazahnya dimandikan
oleh malaikat, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ
من ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham hasil riba yang dimakan
oleh seseorang sedang ia tahu itu (riba), maka lebih berat (dosanya) di sisi
Allah daripada tiga puluh enam kali perzinahan.” [HR. Ahmad di dalam Al-Musnad
V/225. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Sanad hadits ini shahih
sesuai dengan syarat dua syaikh (Bukhari dan Muslim). Lihat Silsilah Al-Ahadits
Ash-Shahihah II/29 nomor.1033]
Hadits ini menunjukkan kepada kita
betapa besar dan mengerikannya dosa riba. Coba kita renungkan, bila satu dirham
saja dari hasil riba dosanya lebih dahsyat daripada dosa zina sebanyak tiga
puluh enam kali, maka bagaimana lagi dengan orang-orang yang gemar memakan
jutaan dan bahkan milyaran dari hasil riba. Demikian pula sebagian orang lain
yang berserikat dengan mereka dalam riba, membantu mereka, mempermudah urusan
pinjaman ribawi, menjadi pengurus atau minta diuruskan, atau mewajibkan mereka
untuk melakukan itu, atau pun memberikan sanksi kepada mereka jika tidak mau
menjalankan tugas yang berkaitan dengan riba.
7. Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bersabda:
اجتنبوا
السبع الموبقات“ قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ”الشرك، والسحر، وقتل النفس
التي حرّم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتّولّي يوم الزّحف،
وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
“Jauhilah tujuh perkara yang
membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Apa sajakah perkara tersebut,
wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik, sihir, membunuh jiwa yan
diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta
anak yatim, lari dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah berzina.”
[HR. Bukhari/Fathul Bari V/393 nomor.2015, dan Muslim nomor.89]
Hadits ini menunjukkan bahwa tujuh
perkara tersebut yang termasuk di dalamnya riba akan menyebabkan pelakunya
mengalami kehancuran dan kebinasaan di dunia dan akhirat.
Demikianlah beberapa dalil syar’i
yang menerangkan tentang hukum riba dan akibat buruk yang diperoleh para pelaku
riba di dunia dan akhirat.
Kedua: Bisnis dengan menjual
barang-barang atau jasa apa saja yang telah diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya.
Jika Allah sudah mengharamkan
sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Diantara barang-barang
yang telah diharamkan untuk diperjualbelikan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah
sebagaimana berikut ini:
1.Bisnis
Khomr (minuman keras, narkoba dll)
Yang dimaksud dengan khomr ialah
segala sesuatu yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Semua
yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.” [HR. Muslim
VI/100 nomor.5337, Abu Daud II/352 nomor.3679, An-Nasa-I VIII/297 nomor.5585
dari jalan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma]
Hadits ini
secara jelas dan gamblang menunjukkan bahwa khomr itu merupakan barang yang
haram.
Dan diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Tatkala sejumlah ayat akhir surat al-Baqarah turun,
Nabi shallallahu alaihi wasallam keluar (menemui para sahabat) lantas
bersabda (kepada mereka), “Telah diharamkan jual beli khomr (arak dan
sejenisnya).” [Fathul Bari IV/417 no: 2226, Muslim III/1206 no: 1580,
‘Aunul Ma’bud IX/380 no: 3473, dan An-Nasa’i VII/308]
Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khomr sebagaimana di
dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عُمَرَ ، عَنْ أَبِيهِ ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ ، وَلَعَنَ شَارِبَهَا ، وَسَاقِيَهَا ،
وَعَاصِرَهَا ، وَمُعْتَصِرَهَا ، وَبَائِعَهَا ، وَمُبْتَاعَهَا ، وَحَامِلَهَا ،
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ ، وَآكِلَ ثَمَنِهَا.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma, bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesunggunhnya
Allah melaknat khamr, dan melaknat peminumnya, penuangnya, pemerasnya, yang
minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang yang minta
dibawakan serta pemakan hasil penjualannya.” [HR. Ibnu Majah II/1121 nomor.3380
dan Ahmad II/25 nomor.4787. dan Syaikh Al-Albani berkata: “Shahih”]
Termasuk dalam masalah ini, bahkan
lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, sabu-sabu, opium,
ekstasi dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini.
Orang yang memproduksinya, menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah
penjahat (pelaku kriminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi
manusia. Jadi orang yang menjual narkoba dan sejenisnya, melariskannya serta
para pendukungnya terkena laknat. Hasil penjualannya merupakan harta haram.
Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk
pelaku kerusakan di muka bumi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala
(artinya):
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik (secara bersilangan), atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan bagi mereka di akhirat siksaan yang besar,” [QS
Al-Ma-idah: 33]
Begitu juga menjual rokok dan
tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek
ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat
banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk
yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan
di kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya.
Apalagi kalau ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu
ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang
harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori
gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oleh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai
sudut; rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak
disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum
muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin yang
tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok
karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak
mengetahui, bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka.
Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
2.Menjual
Anjing
Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud -rodhiyallahu ‘anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu', bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567.]
dan di dalam hadits lain, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Jual beli anjing bukanlah bisnis yang Islami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud -rodhiyallahu ‘anhu- telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu', bab: Hasil Menjual Anjing, nomor 2237. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musaqat, bab: diharamkannya hasil menjual anjing, nomor 1567.]
dan di dalam hadits lain, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا
حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَه
“Sesungguhnya Allah Ta’ala apabila
mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan harga (penjualan)nya pula.” [HR.
Ahmad di dalam Al-Musnad I/293 nomor.2678]
Dan hewan anjing termasuk binatang
yang diharamkan harga hasil penjualannya. Maka dari itu tidak boleh memakannya.
Orang yang berbisnis anjing,
disamping penghasilannya tidak halal, dia juga tidak disertai oleh malaikat
rahmat baik ketika dalam perjalanannya maupun ketika menetap di dalam rumahnya.
3.
Berdagang Alat-alat Musik dan Hiburan
Seperti seruling, kecapi, gitar, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslimin untuk memperjual-belikan semua alat dan perangkat-perangkat itu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, tentu Allah juga mengharamkan bisnis dan meperjual-belikannya. Dengan alasan itu, mayoritas ulama mengharamkan berjualan alat-alat musik dan hiburan yang diharamkan, kecuali yang boleh digunakan (duff/rebana). Bahkan mereka secara tegas menyatakan bahwa jual beli barang-barang semacam itu tidak sah (batil). Karena semua alat-alat itu dibuat untuk perbuatan maksiat, sehingga tidak lagi bernilai dan transaksi penjualannya batal, seperti halnya minuman keras. Karena salah satu dari syarat objek transaksi adalah harus bisa dimanfaatkan sesuai syariat, meskipun sedikit kegunaannya.
Seperti seruling, kecapi, gitar, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum muslimin untuk memperjual-belikan semua alat dan perangkat-perangkat itu.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa apabila Allah mengharamkan sesuatu, tentu Allah juga mengharamkan bisnis dan meperjual-belikannya. Dengan alasan itu, mayoritas ulama mengharamkan berjualan alat-alat musik dan hiburan yang diharamkan, kecuali yang boleh digunakan (duff/rebana). Bahkan mereka secara tegas menyatakan bahwa jual beli barang-barang semacam itu tidak sah (batil). Karena semua alat-alat itu dibuat untuk perbuatan maksiat, sehingga tidak lagi bernilai dan transaksi penjualannya batal, seperti halnya minuman keras. Karena salah satu dari syarat objek transaksi adalah harus bisa dimanfaatkan sesuai syariat, meskipun sedikit kegunaannya.
4.Bisnis
patung dan gambar makhluk bernyawa
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
melarang berjualan patung, atau gambar makhluk bernyawa. Semua gambar makhluk
yang bernyawa itu haram untuk diperjualbelikan dan hasil penjualannya juga
haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para pelukis
makhluk bernyawa dan memberitahukan bahwa mereka adalah manusia yang paling
berat siksanya pada hari Kiamat nanti.
Begitu juga, tidak boleh menjual
majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar
cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat
seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan
sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan
syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan
tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang
berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini.
Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita
telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah
memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai
perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas
seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari
tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film
porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta
haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat
fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
Ancaman
azab dari Allah bagi orang yang melakukan bisnis semacam ini diterangkan oleh Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam dalam hadits-hadits berikut:
Aisyah radhiyallahu ‘anha
berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَشَدُّ
النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang menandingi (membuat sesuatu yang menyerupai) ciptaan Allah.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5954, kitab Al-Libas, bab Ma Wuthi’a minat Tashawir dan Muslim no. 5494, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
Di dalam riwayat lain, dari Aisyah
radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim nomor. 5499]
“Sesungguhnya pembuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan, dan sungguh para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar’.” [HR. Al-Bukhari nomor. 5957, kitab Al-Libas, bab Man Karihal Qu‘ud ‘alash Shuwar dan Muslim nomor. 5499]
Ketika ada seorang pembuat gambar
berkata kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Aku bekerja membuat
gambar-gambar ini, aku mencari penghasilan dengannya.” Maka Ibnu ‘Abbas
radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya: “Mendekatlah kepadaku.” Orang itupun
mendekati Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas berkata lagi: “Mendekat lagi.” Orang itu
lebih mendekat hingga Ibnu ‘Abbas dapat meletakkan tangannya di atas kepala
orang tersebut, lalu berkata: “Aku akan beritakan kepadamu dengan hadits yang
pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku
mendengar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.” [HR. Muslim nomor. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Semua tukang gambar (makhluk bernyawa) itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada setiap gambar (makhluk hidup) yang pernah ia gambar (ketika di dunia), maka gambar-gambar tersebut akan menyiksanya di neraka Jahannam.”
Kemudian, setelah menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menasehatkan: “Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu (bekerja sebagai tukang gambar), maka buatlah gambar pohon dan benda-benda yang tidak memiliki jiwa/ruh.” [HR. Muslim nomor. 5506, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan]
5.Memproduksi
dan menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi
musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita atau
lainnya.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar,
direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram
dan dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena
lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta
membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
Ketiga: Bisnis Perdukunan
Dewasa ini praktek dan bisnis
perdukunan, ramalan dan sejenisnya sangat marak dan digandrungi oleh sebagian
kaum muslimin, baik secara langsung maupun melalui media cetak dan elektronik.
Mereka dengan suka rela mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit demi
memperoleh apa yang mereka inginkan. Baik itu berkaitan dengan jodoh, rezeki,
kesembuhan, karir, jabatan maupun lainnya. Namun bagaimanakah pandangan Islam
terhadap praktek dan bisnis perdukunan dan sejenisnya?
Berikut ini akan kami sebutkan
beberapa dalil berkaitan dengan masalah ini, diantaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا يحل ثمن الكلب ولا حلوان الكاهن
ولا مهر البغي
“Tidak halal harga (hasil penjualan)
anjing, hasil praktek perdukunan dan upah pelacuran.” [HR. Abu Daud II/301
nomor.3484, An-Nasa-I nomor.4293. dan syaikh Al-Albani berkata: Hadits ini
Shahih]
Disamping penghasilan dari praktek
dan bisnis perdukunan itu haram, juga orang yang mempraktekkannya telah jatuh
dalam kekafiran kepada Allah.
Keempat:
Perjudian
Bisnis judi atau usaha apapun yang
mengandung unsur judi maka apa yang dihasilkannya adalah haram untuk dimiliki
dan dimanfaatkan. Karena judi merupakan perbuatan yang telah diharamkan oleh
Allah dan rasul-Nya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Al-Maidah: 90]
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. Al-Maidah: 90]
Di antara tradisi orang-orang
Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu
adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama.
Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian
yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan
apa-apa alias kalah.
Adapun di
zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya:
• a. Apa yang dikenal dengan yanasib
(undian) dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah
dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu
diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang
kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda.
Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.
• b. Membeli suatu barang yang di
dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika
membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.
• c. Termasuk bentuk perjudian di
zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran
atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi
lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua
hukumnya haram. ( Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat
majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li
Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)
• d. Termasuk bentuk perjudian di
zaman kita saat ini adalah Arisan dengan system ‘tembakan’. Yakni sekelompok orang
berkumpul dan bersepakat menyetorkan sejumlah uang dan pada waktu yang telah
ditetapkan bersama kepada panitia arisan, dan bersamaan dengan itu
masing-masing dari anggota kelompok arisan menyerahkan sebuah amplop berisi
uang yang dirahasiakan dan hanya diketahui oleh pemilik amplop tersebut, lantas
siapa yang uang di dalam amplopnya paling besar maka dialah yang berhak menarik
seluruh uang dari setiap peserta/anggota arisan tersebut.
Demikianlah, dan semua bentuk
taruhan masuk ke dalam kategori judi.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.
Dampak
Buruk Perjudian
Perjudian itu dapat menimbulkan
permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri kendati dari mulut
dan lahirnya mereka telah saling merelakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
“Hai orang-orang
yang beriman sesungguhnya khamr, berjudi, berhala,dan mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji dari perbuatan syaithan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; maka berhentilah kamu . [QS. Al-Ma-idah: 90-91]
Bagi pihak yang kalah dalam judi
diamnya itu tidak sekadar diam tetapi membawa perasaan dongkol di dalam
hatinya. Kerugian itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi perbuatan
judi lagi. Dan bagi yang menang pun karena sudah merasa menang ia merasa
penasaran dan ketagihan untuk memenangkan lagi padahal belum tentu menang lagi
boleh jadi sebaliknya kalah. Dan seterusnya sehingga membuat lingkaran setan
tak henti-hentinya melakukan maksiat.
Permainan judi selamanya akan
senantiasa menyibukkan pelakunya sehingga lupa akan kewajibannya kepada Allah
sebagai Rabbnya, kewajiban akan dirinya, kewajiban akan keluarganya dan
kewajiban-kewajiban lainnya. Renungkanlah firman Allah Ta’la (artinya): “Barangsiapa
yg menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya niscaya Kami berikan kepada mereka
balasan pekerjaan mereka di dunia dgn sempurna dan mereka di dunia itu tidak
akan dirugikan. Itulah orang-orang yg tidak memperoleh apa-apa di akhirat
kecuali neraka dan lenyaplah segala yg mereka usahakan di dunia serta
sia-sialah segala yg telah mereka kerjakan.” [QS. Huud: 15-16]
Dan yang pasti pelaku judi telah
berbuat dosa dan penghasilannya dari judi tersebut tidak diberkahi oleh Allah.
Dan bahkan ia mendapat kemurkaan dari Allah Ta’ala.
kelima:
Beberapa sifat tercela yang menyebabkan bisnis menjadi petaka bagi bisnis dan
pelaku bisnis.
Berikut ini akan kami sebutkan
beberapa sifat tercela yang apabila pelaku bisnis memiliki sifat-sifat tersebut
atau sebagiannya maka akan berdampak buruk dan menjadi petaka bagi usaha,
bisnis dan pelakunya.
- Menipu
Seorang penipu cenderung
menyembunyikan aib atau cacat barang dagangannya kepada para pembeli. Jika
barang dagangan itu berupa barang, ia tidak memberitahukan kerusakan yang ada
di dalamnya. Ia berusaha untuk menunjukkan bahwa barang itu masih baik. Banyak
orang yang menjual kendaraan misalnya yang pernah tertabrak, lalu disembunyikan
bekas tabrakannya. Bahkan ia memberitahukan kepada orang lain bahwa kendaraan
itu masih asli, tanpa sedikitpun cacat. Tidak sedikit orang yang tertipu
karenanya. Tidak sedikit orang yang merasa dirugikan karena tindakan semacam
ini. Siapapun tidak mau ditipu.
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam pernah menegur seorang penjual di pasar yang melakukan penipuan
seraya bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa menipu (orang lain)
maka bukan termasuk golongan kami (umat Islam).” [HR. Muslim I/69 nomor. 45]
Allah Ta’ala memgancam orang-orang
yang menipu dalam timbangan. Allah berfirman: “Kecelakaan besarlah bagi
orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari
orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.” [QS. Al Muthaffifiin:1-3].
Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam pernah menceritakan contoh manusia yang bangkrut, bahwa itu bukan
orang yang tidak punya uang dan harta, melainkan dialah orang yang datang di
hari Kiamat dengan pahala shalat dan puasanya, sementara ia selama di dunia
sering bertindak dzalim dengan menipu dan mengambil hak orang lain, lalu
dipanggillah kelak orang-orang yang didzalimi itu, untuk menangih. Karena ia
tidak punya, maka diambillah pahala shalat dan puasanya sampai habis.
Perhatikan betapa besar ancaman bagi para penipu dalam dagangannya. Ia pasti tidak
akan berkah hidupnya di dunia karena tidak ada orang yang mempercayainya dan
rugi di akhirat karena Allah Ta’ala melaknatnya.
2.Berbohong
Sikap bohong bukan ciri seorang
beriman. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya apakah
ada seorang yang beriman berbohong, kata Nabi tidak ada. Ini menunjukkan bahwa
tindakan berbohong adalah bertentangan dengan keimanan. Dengan kata lain tidak
terbayang seorang yang mengaku beriman kepada Allah dan yakin bahwa Allah
mengetahui segala perbuatannya, ia berbohong. Dengan demikian ketika seseorang
berbohong dalam transaksi bisnisnya berarti ia di saat yang sama telah
melepaskan keimanannya kepada Allah Ta’ala.
Di dunia ini tidak ada manusia yang ingin dibohongi. Dengan demikian tindak kebohongan adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Karena itu tidak seorang istri yang merasa aman di samping seorang suami pembohong. Tidak ada seorang anak yang merasa aman di tengah orang tua pembohong. Begitu juga tidak ada seorang pembeli yang merasa aman bertransaksi dengan seorang pembohong. Maka jika seorang pedagang berbohong maka ia telah merusak harga dirinya, lebih dari itu ia merusak masa depan bisnisnya sendiri. Boleh jadi seorang beruntung sejenak dalam bisnisnya ketika membohongi orang. Tetapi setelah itu seumur hidup tidak akan ada orang yang percaya kepadanya. Maka dengan melakukan kebohongan dalam berbisnis, seseorang telah mengorbankan kelanjutan perniagaannya hanya demi keuntungan sesaat. Itulah mengapa Allah dan Rasul-Nya sangat benci terhadap perbuatan bohong.
Di dunia ini tidak ada manusia yang ingin dibohongi. Dengan demikian tindak kebohongan adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Karena itu tidak seorang istri yang merasa aman di samping seorang suami pembohong. Tidak ada seorang anak yang merasa aman di tengah orang tua pembohong. Begitu juga tidak ada seorang pembeli yang merasa aman bertransaksi dengan seorang pembohong. Maka jika seorang pedagang berbohong maka ia telah merusak harga dirinya, lebih dari itu ia merusak masa depan bisnisnya sendiri. Boleh jadi seorang beruntung sejenak dalam bisnisnya ketika membohongi orang. Tetapi setelah itu seumur hidup tidak akan ada orang yang percaya kepadanya. Maka dengan melakukan kebohongan dalam berbisnis, seseorang telah mengorbankan kelanjutan perniagaannya hanya demi keuntungan sesaat. Itulah mengapa Allah dan Rasul-Nya sangat benci terhadap perbuatan bohong.
3.Tidak
menepati Janji
Sekali seorang pedagang tidak
menepati janji, para pembeli akan lari darinya. Karenanya jangan mudah berjanji
jika tidak bisa memenuhinya. Islam mengajarkan bahwa janji harus dipenuhi.
Banyak para pedagang yang begitu mudah melanggar janji. Dan banyak para
pimpinan perusahaan yang tidak menepati janji bagi karyawannya. Ingat bahwa
setiap janji ada catatannya di sisi Allah Ta’ala. Maka siapapun yang
melanggarnya tidak saja ia telah kehilangan kepercayaan dari mitranya melainkan
juga dapat ancaman dari Allah Ta’ala.
Seorang pengusaha muslim hendaknya
menghiasi dirinya dengan sifat-sifat mulia lagi terpuji, termasuk diantaranya
ialah sifat menepati janji. Karena orang munafik senantiasa mengingkari
janjinya sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا
حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik ada tiga,
yaitu: apabila berbicara ia dusta, apabila berjanji ia mengingkarinya, dan
apabila diberi amanah ia berkhianat.” [HR. Bukhari I/67 nomor.33, dan Muslim
I/56 nomor.220]
4.
Suka Menyuap
Suap menyuap atau sogok menyogok
adalah penyakit sosial yang sangat merugikan. Karena itu Allah Ta’ala melaknat
segala bentuk sogok menyogok. Rasululah shallallahu alaihi wasallam
melaknat pemberi suap dan penerimanya. Di dalam riwayat lain disebutkan pula
orang yang menjadi perantara di antara keduanya.
Ini menunjukkan bahwa tidak mungkin
berkah hidup pengusaha yang suka bermain sogok, hanya untuk memudahkan jalan
bisnisnya. Di antara rahasia mengapa Allah melaknat mereka: Pertama,
karena permainan sogok akan mempersulit jalan bisnis orang lain yang bersih dan
menjauhi sogok menyogok. Tidak sedikit penguasaha yang gulung tikar, usahanya
dipersulit karena tidak mau membayar sogok yang jumlahnya tidak sedikit. Kedua,
bahwa sogok menyogok bukan jalan untuk mendapatkan penghasilan, melainkan
benalu yang dipaksakan dalam dunia bisnis. Akibatnya banyak para pedagang yang
terpaksa menaikkan harga barang karena harus menutupi uang sogok yang
dibayarkan. Perhatikan betapa sogok dampaknya bukan harus ditanggung oleh sang
pengusaha saja, melainkan harus juga ditanggung oleh masayarakat secara luas.
Suatu contoh misalnya, dimudahkannya
penjualan barang haram dan praktek-praktek haram yang merusak moral masyarakat,
karena menggunakan pelicin yang disebut sogok. Perhatikan bila apa saja bisa
diperdagangkan asal membayar sogok, tentu yang paling pertama kali akan menjadi
korban adalah kemanusiaan. Karenanya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya sangat mengutuk
praktek sogok menyogok tidak hanya dalam dunis bisnis saja melainkan dalam
lapangan kehidupan yang lain. Wallahu a’lam.
Demikianlah penjelasan singkat
tentang beberapa bentuk bisnis dan sifat bisnisman yang mengakibatkan
kebinasaan dan kehancuran bagi dirinya dan bisnisnya di dunia maupun akhirat.
Hendaklah setiap pengusaha muslim
mengetahui dan menyadari bahwa keberhasilan bisnis bukanlah diukur dengan
banyaknya konsumen/pelanggan dan keuntungan, akan tetapi tolak ukur yang benar
bagi keberhasilan dan kesuksesan bisnis adalah adanya keberkahan dalam usaha
dan bisnis yang dijalankan serta adanya keridhoan dari Allah Ta’ala.
Dan rezki yang penuh berkah tidak
akan diperoleh dengan cara berbuat maksiat kepada Allah atau memperjualbelikan
apa yang diharamkan-Nya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersada:
“Janganlah keterlambatan datangnya rezki membawa kamu untuk mencarinya dengan
berbuat maksiat kepada Allah, karena apa yang ada di sisi Allah tidak akan
diperoleh kecuali dengan menjalankan ketaatan kepada-Nya.” Wallahu a’lam
bish showab.
(Sumber:
Majalah Pengusaha Muslim Vol. I No. 2 Februari 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar