BROKER

Makelar disebut Broker. Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang. Makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas jasa makelar disebut provisi atau kurtase. Makelar memperoleh kurtase dari pembeli, penjual atau keduanya. Contoh makelar adalah makelar tanah dan sepeda motor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar